Selasa, 19 April 2011

BUKU KESEHATAN IBU DAN ANAK ( Buku KIA )

Dalam Konvensi Hak-hak Anak, semua anak sejak dari dalam kandungan mempunyai hak atas kelangsungan hidup, perkembangan dan mendapat perlindungan. 
Pemantauan intensif pada ibu hamil selain untuk kesehatan ibu hamil dan persiapan persalinan, juga untuk memenuhi hak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan perlindungan anak. Hal ini dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien melalui pemberdayaan masyarakat, kemitraan petugas kesehatan dengan masyarakat serta mewujudkan kesadaran dan kemandirian keluarga untuk menjaga kesehatan ibu dan anak. 
Salah satu bentuknya adalah meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan keluarga melalui penggunaan Buku KIA. 
Buku KIA merupakan kumpulan materi standar penyuluhan, informasi, serta catatan gizi, kesehatan ibu dan anak. 
Dalam Buku KIA terdapat stiker Program Perencanaan, Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) sebagai alat pemantauan intensif bagi setiap ibu hamil di seluruh Indonesia, dalam upaya mempercepat penurunan kematian ibu dan bayi. Buku KIA adalah buku milik keluarga yang disimpan di rumah dan dibawa setiap kali ibu atau anak datang ke fasilitas pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Jadi ibu, mintalah selalu Buku KIA pada waktu anda berkunjung pertama kali ke fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah (Puskesmas, Rumah Sakit) maupun Swasta (Bidan/Dokter Praktek Swasta, Rumah Bersalin dll). Bila Buku KIA anda hilang maka ibu boleh meminta kembali ke petugas kesehatan. Ingat, Buku KIA wajib dimiliki oleh setiap ibu hamil dan balita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar